DIKSI.CO, SAMARINDA – Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) dalam perkara perdata khusus Anggota DPRD Samarinda, Nursobah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus berlanjut hingga saat ini.
Namun demikian, gugatan Nursobah kepada 10 tergugat pasalnya diyakini akan kalah dan para pihak, khususnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan memenangkan proses peradilan karena keputusan mem-PAW telah dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme internal partai yang berlaku.
“Jadi info terakhir dari tim kuasa hukum kami sidang itu pada Kamis pekan lalu, hari ini kita belum tau (ada sidang lanjutan atau tidak) karena belum ada info (dari tim kuasa hukum). Sidang terkahir itu kalau tidak salah replik. Tapi kami sekarang ini kami masih terus meyakini kalau kami akan menang,” ucap Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, gugatan Nursobah itu diajukan ke PN Samarinda pada Selasa, 6 September 2022, dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr.
Dalam gugatannya, ada 10 pihak tergugat, yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy, Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi, Sekretaris DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syahrani, Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa, Sekretaris DPD PKS Samarinda Ismail Latisi, ketua DPRD Samarinda, Komisi Pemilihan Umum, gubernur Kaltim, dan wali kota Samarinda.
“Kami legowo dan siap menghadapinya sampai saat ini,” tegas Dimyati.
Ditanya lebih jauh untuk menghadapi gugatan Nursobah, Dimyati mengaku tidak ada persiapan khusus.
Terlebih pihak internal kepartaian telah melakukan sejumlah mekanisme hingga diputuskannya PAW kepada anggota dewan rakyat dari fraksi PKS itu.