DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Samarinda telah menuju tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon).
Alat peraga kampanye (APK) para kandidat pemimpin Kota Tepian pun mulai terlihat di berbagai sudut kota, fasilitas umum hingga angkutan umum.
Salah satu Calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang ditemui usai pertemuan internal pembentukkan tim pemenangan memastikan bahwa pihaknya semaksimal mungkin tidak akan memasang APK di sembarang tempat.
Apalagi sampai melanggar aturan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kita akan berbuat semaksimal mungkin tidak memasang alat praga yang nyatanya dilarang," ujar AH sapaannya, Minggu (30/8/2020) malam.
Termasuk diantaranya di kaca-kaca angkutan kota.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan memasang stiker berukuran besar bakal calon pemimpin daerah di angkutan kota merupakan tindakan yang bertentangan dengan surat keputusan menteri perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca film pada kendaraan.
AH mengaku bahwa angkutan umum merupakan media efektif untuk memasang alat peraga kampanye.
Namun, dirinya dan pasangan calon Wakil Wali Kota Samarinda tidak akan melakukan itu karena jelas melanggar aturan.
"Pemasangan diangkot itu jelas melanggar, ya tapi bagi pihak lain itu sebagai media ya silahkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)