DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak asusila kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tepian. Meski mengaku sebagai sepasang kekasih, namun perbuatan sejoli yang berbeda jauh usia ini tak bisa dibenarkan di mata hukum.
Untuk diketahui, sang laki-laki berinisial MAN telah berusia 25 tahun. Sedangkan kekasihnya, sebut saja Mentari, masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar kelas XI SMA. Selama satu tahun setengah belakangan, keduanya memadu kasih.
Meski terbilang cukup lama, namun hubungan keduanya tak pernah diketahui oleh orangtuanya. Bila mengetahui, tentu saja hubungan sejoli ini ditentang oleh orangtua Mentari.
Hingga akhirnya, hubungan backstreet alias sembunyi-sembuyi yang terjalin diketahui oleh orang tua Mentari. Dan bisa ditebak, kisah asmara mereka pun harus kandas. Terlebih karena MAN harus dijebloskan ke dalam penjara oleh orangtua Mentari.
Kisah cinta berujung penjara yang dialami pemuda 25 tahun ini bermula ketika orang tua Mentari yang merasa khawatir. Sudah berhari-hari putrinya itu tak pulang ke rumah. Orangtua Mentari pun melakukan pencarian.
Singkatnya, orangtua Mentari berhasil mendapatkan informasi, anak perempuannya itu sedang berada di sebuah indekos yang terletak di Kecamatan Sungai Pinang bersama seorang pria. Berkat informasi itu, orangtua Mentari pun langsung mendatangi tempat persembunyian anaknya selama beberapa hari belakangan.
Betapa kagetnya orangtua Mentari kala itu, sebab anak putrinya diketahui sedang berduaan bersama MAN di dalam indekos tersebut. Sejoli ini pun disidang saat itu juga. MAN yang gelagapan ditanya orangtua Putri, akhirnya mengakui kalau keduanya telah berpacaran.
Bak petir di siang bolong, orang tua Mentari menjadi murka, lantas mempertanyakan apa yang telah diperbuat keduanya selama ini di kamar indekos. Dengan wajah tertunduk, Mentari pun mengakui kalau dirinya telah berulang kali berhubungan badan dengan sang kekasih.
Mendengar pernyataan itu, orangtua Mentari tak langsung main hakim sendiri. Namun dengan menahan sabar, orangtua Mentari bergegas pergi ke Mapolresta Samarinda. Tujuannya untuk melaporkan tindakan MAN yang telah menyetubuhi putrinya tersebut.
"Kasus ini terungkap pada Senin 4 Januari setelah kami mendapat laporan dari orangtua korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah diwakili Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Selasa (12/1/2021) siang tadi.
Atas laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan penjemputan kepada MAN. Tanpa perlawanan, MAN kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, MAN mengakui semua perbuatannya, yang telah mengajak Mentari berhubungan intim bak pasangan suami istri. Karena perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, MAN pun dijebloskan ke dalam penjara.
“Sudah sering (melakukan persetubuhan). Semuanya di kos-kosan si pelaku. Ngakunya tidak ada unsur paksaan, pacarannya sudah 1 tahun 5 bulan,” tambah Teguh.
Meski tidak ada paksaan dalam persetubuhan itu. namun ada iming-iming dari MAN. Selain itu, MAN juga menjanjikan Mentari, kalau dirinya akan bertanggungjawab atas kehamilan kekasihnya saat ini.
“Pelaku mengiming-imingnya. Katanya akan bertanggungjawab. Untuk menindak pelaku, kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian dan hasil visum dari korban. Korban hamil 3 bulan saat ini,” tandasnya.
Sementara itu, MAN mengakui perbuatannya. Bahkan ia menyebutkan kalau hubungan badan yang dilakukannya terhadap sang kekasih, atas dasar suka sama suka.
“Dari bulan September, itu karena suka sama suka juga, saya lupa sudah berapa kali,” kata pemuda yang hari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.
MAN juga mengaku kalau dirinya siap untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah menghamili Mentari.
“Saya mau tanggung jawab, tapi kemarin permintaan orangtuanya tinggi. Saya enggak sanggup, mintanya rumah kalau saya mau sama anaknya,” tandasnya.
Atas perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur hingga mengandung tiga bulan, kini MAN harus mendekam ke dalam sel tahanan. Ia dijerat polisi dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tim redaksi Diksi)