"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi tetap dapat mengidentifikasi pemiliknya. Setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga, polisi langsung menurunkan tim untuk menjemput AN," terang Yusuf.
Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dengan melibatkan tim yang telah disiapkan, termasuk saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.
"Langkah-langkah selanjutnya akan dipastikan setelah gelar perkara ini selesai," ujar Yusuf.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Upaya ini adalah respons cepat terhadap ancaman yang terjadi di dunia maya atau ruang publik. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan tuntas," tegasnya.
Yusuf juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
"Kami, dari kepolisian, menjamin netralitas kami dalam menghadapi Pemilu 2024 dan memastikan jalannya pemilu berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib," pungkas Yusuf. (tim redaksi)