DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tindakan cepat terus diambil jajaran Polda Kaltim untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Mulawarman.
Setelah mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, Korps Bhayangkara langsung memusnahkan 31,9 kilo narkoba jenis sabu dari tangan tiga tersangka yang diamankan Maret 2024 kemarin.
Bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, puluhan kilo narkoba itu dimusnahkan petugas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto yang memimpin pemusnahan barang haram menjelaskan kalau kegiatan juga dihadiri pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan serta Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Sebagian dari barang bukti ini kami sisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Sisanya kami musnahkan," kata Artanto, Sabtu (6/4/2024).
Puluhan kilo barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan kimia kemudian dibuang ke toilet.
"Pada proses pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh ketiga tersangka jaringan internasional yang telah bertransaksi sebanyak 6 kali," tambahnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S warga Samarinda, P dan Y warga Malaysia, mereka ditangkap pada Maret 2024 lalu. (tim redaksi)