DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim mendorong Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, segera direvisi.
Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyebut tiap lima tahun sekali, Perda RTRW Bumi Mulawarman, mesti dilakukan revisi.
Seharusnya, revisi Perda RTRW Kaltim dilakukan pada 2021 lalu. Hanya saja tertunda hingga 2022 ini.
"Perda RTRW Kaltim pada 2021 kemarin memang harus diperbaharui," kata Sigit, dikonfirmasi Jumat (25/2/2022).
Terlebih dengan segera dibangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku.
Revisi RTRW diperlukan untuk penyesuaian luas wilayah Kaltim, setelah dicaplok memenuhi kebutuhan lahan IKN.
Sigit menyebut, saat ini pihaknya di Karang Paci, tengah menunggu usulan rancangan tata ruang Kaltim oleh pemerintah provinsi.
"Kami di DPRD Kaltim saat ini menunggu dari pemerintah provinsi terkait rancangan tata ruang provinsi," paparnya.
Sementara itu, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, menyampaikan rencana tata ruang Kalimantan Timur akan direvisi dalam waktu dekat.
Saat ini pemerintah provinsi menunggu ditekennya Undang-Undang Provinsi Kaltim oleh Presiden Jokowi.
"Undang-Undang Provinsi Kaltim sudah disahkan DPR RI, tinggal menunggu pengesahan dan penandatanganan UU Kaltim oleh Presiden Jokowi," ungkapnya.
Syafranuddin menegaskan, RTRW Kaltim akan melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, dan Undang-Undang Provinsi Kaltim.
Ibu Kota Nusantara, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang nomor 3 tahun 2022, memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare.
Sedangkan wilayah perairan laut dipatok seluas 68.189 hektare.
Luasan-luasan IKN inilah yang akan turut disesuaikan dalam revisi RTRW Kaltim nantinya.
"Terlebih daerah Penajam Paser Utara, Kukar, dan Balikpapan, yang berdekatan dengan kawasan IKN, perlu ditegaskan tapal batasnya. Tidak menutup kemungkinan daerah lain juga ikut disesuaikan dalam RTRW," tegasnya. (tim redaksi Diksi)