Lebih lanjut dijelaskannya, Perda pemberian bantuan hukum itu belum berjalan efektif.
Oleh sebab itu, DPRD Samarinda berencana untuk mengalihkan koordinasi terkait bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” tambahnya.
Perbedaan antara Perda bantuan hukum ini dengan program serupa di tingkat nasional adalah sumber dana. Program di tingkat nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Perda bantuan hukum di Samarinda didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Adv/DPRD Samarinda)