DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda saat ini tengah seriusi Perda pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Perda tersebut diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya dengan lebih baik.
Disampaikan anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting bahwa Perda tentang bantuan hukum itu memerlukan referensi yang lebih efektif.
Referensi ini penting untuk mengidentifikasi kriteria dan standar yang lebih jelas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat. Ranah Perda tentang bantuan hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” jelasnya.