DIKSI.CO - Serikat Pekerja Kampus (SPK) Pekerja berbagai universitas di Indonesia akan mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada Kamis, 17 Agustus 2023, di Salemba, Jakarta Pusat.
Kongres SPK merupakan hasil kolaborasi para pekerja di lebih dari 100 perguruan tinggi di Indonesia yang akan bergabung pada Kongres SPK pada tanggal 17 Agustus 2023, baik secara luring maupun daring.
Ketua Komite Kongres Serikat Pekerja Kampus Indonesia, Herdiansyah Hamzah dan Kanti Pertiwi, menyatakan kongres ini merupakan kongres yang pertama.
“Para pendiri SPK akan menetapkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, formatur pengurus pusat, dan/atau manifesto serikat. Kongres Pendirian SPK merupakan musyawarah yang dilaksanakan oleh para pendiri SPK, untuk mencapai mufakat atau didasarkan pada suara terbanyak yang diambil melalui mekanisme pengambilan suara atau voting,” kata Kanti.
Pendirian serikat ini merupakan respon terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (PermenPAN-RB), yang dianggap merugikan dosen sebagai salah satu entitas pekerja kampus.
Setidaknya terdapat beberapa alasan mengapa beleid ini dianggap merugikan dosen sebagai pekerja kampus. Pertama, PermenPAN-RB ini adalah aksi sepihak kementerian tanpa melalui proses yang partisipatif.
Kedua, PermenPAN-RB ini mengatur penilaian kinerja yang secara terang benderang diorientasikan untuk pemenuhan ekspektasi pimpinan.
Ketiga, PermenPAN-RB ini hendak mengintegrasikan kinerja dosen ke dalam mesin kerja birokrasi. Pada akhirnya, kreativitas akan dibunuh atas nama institusi.
Keempat, beban administratif yang semakin berat. Beban ini akan membuat dosen membangun menara gading yang terasing. Alasan-alasan inilah yang membuat protes bergelora di mana-mana.