Dari 13 kasus yang terungkap, lokasi aktivitas permainan berbagai jenis judi tersebut berbeda-beda lokasinya.
“Untuk 13 TKP itu ada yang berada di Tanjung Redeb sebanyak 3 TKP, kemudian di Kecamatan Sambaliung 1 TKP, Teluk Bayur 2 TKP, Kelay 1 TKP, Gunung Tabur 1 TKP, kemudian Batu Putih 1 TKP, Segah 1 TKP, Pulau Derawan 1 TKP dan Talisayan 1 TKP,” kata AKBP Steyven.
Alhasil seluruh tersangka yang terjerat kasus perjudian dan lakukan peredaran miras kini dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Dan denda paling banyak Rp 20 juta rupiah itu untuk kasus judi yang berhasil terungkap oleh Satreskrim Polres Berau dengan jajarannya,” tegasnya.
Akibat pengungkapan kasus judi dan peredaran miras berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Berau, pihaknya telah meningkatkan pengawasan pada tingkat Polsek.
“Jadi selain dari Satreskrim melaksanakan pengungkapan, juga polsek-polsek jajaran yang ada di jajaran Polres Berau juga melakukan patroli ditingkatkan,” pungkasnya. (tim redaksi)