Senin, 25 November 2024

Sepanjang 2023, Kecamatan Tanjung Redeb Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Kebanyak Pelaku Merupakan Residivis

Koresponden:
Alamin
Senin, 1 Januari 2024 16:46

Kasat Reskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto saat merilis kasus ungkapan narkoba sepanjang 2023. (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mencatat angka tertinggi dalam catatan kriminal yang dirilis Polres Berau menjelang akhir tahun 2023 ini.

Dari 88 kasus yang tercatat di seluruh Berau, hampir 60 persen di antaranya terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.

Dalam laporan kepolisian, Tanjung Redeb telah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba, sementara Talisayan, wilayah pesisir, mendapat label kuning dengan total 8 perkara.

Meskipun angka ini menunjukkan penurunan sebesar 1,1 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 89 kasus, namun tingkat penyelesaian kasus pada 2022 terbilang lebih tinggi.

Pada tahun tersebut, seluruh kasus berhasil diungkap dan tersangka ditahan.

"Tahun ini, kasus yang terselesaikan hanya sebanyak 56, sementara 32 kasus masih menunggu keputusan pengadilan negeri Berau," ucap Kasat Reskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Senin (1/1/2024).

Walau demikian, jumlah penetapan tersangka pada 2023 cukup besar, yaitu sebanyak 116 tersangka yang telah ditahan.

Meski hanya terdapat selisih satu tersangka dibanding tahun sebelumnya, para tersangka saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan.

"Para tersangka masih dalam proses persidangan," kata Agus Priyanto.

Menyikapi pertumbuhan peredaran narkoba di kawasan pesisir, kepolisian akan berkolaborasi dengan Polsek setempat dan mendapat dukungan dari Polres Berau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan ilegal di wilayah pesisir.

"Kami dari Polres Berau akan berusaha mendukung kawan-kawan di pesisir," ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka di Tanjung Redeb merupakan residivis. Mereka terbukti tidak berhenti dari aktivitas ilegal peredaran narkoba, meskipun sudah menjalani hukuman penjara berbulan-bulan hingga tahunan.

"Mereka yang kami tangkap ini, orangnya selalu sama. Tidak berhenti dari kegiatan ilegal narkoba," ujarnya.

Menurut penyelidikan petugas, barang terlarang tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia dan didistribusikan melalui Tawau.

Kemudian diselundupkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan selanjutnya dikirim ke Kota Tarakan, singgah di Bulungan, serta singgah di Berau sebelum mencapai tujuan utamanya, yaitu Ibukota Kaltim, Samarinda hingga Balikpapan.

"Berau ini hanya tempat persinggahan, tetapi peredaran cukup kuat di kota kita ini," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dalam giat penyidikan tahun ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang ASN yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Individu tersebut, berinisial AAA (40), saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dan telah ditahan di Polsek Tanjung Redeb.

AAA diduga sebagai pengguna aktif dan ditangkap ketika melakukan transaksi pembelian narkoba. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi bahwa ia merupakan pengedar narkoba.

"Kami akan merilis informasi lebih lanjut tentang tersangka," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews