Perkenalan keduanya bermula dari chatingan lewat media sosial tiktok. Hingga keduanya berpacaran dan berulang-ulang kali melakukan persetubuhan.
Pelaku menjelaskan, keperjakaan korban telah dia renggut saat kencan pertama di bulan Februari lalu.
Sejak saat itu, keduanya kerap bertemu dan melakukan hubungan seksual. Mentari sadar kalau korban dengan alasan suka sama suka.
"Korban ini tinggalnya di asrama sekolah, biasanya kalau korban keluar minta izinnya mau ke rumah ibadah, padahal bertemu dengan pelaku di rumah sewa," ucapnya.
Diketahui kalau Mawar adalah perempuan yang sudah lama menjanda. Kepada penyidik, Mawar dengan tegas membantah tudingan keluarga korban yang menyebutnya sebagai mantan PSK.
"Pelaku juga membantah memberikan obat kuat kepada korban. Pelaku juga bukan bekas PSK. Namun, pelaku mengakui telah berhubungan seksual dengan korban," sambungnya.
Untuk mengungkap perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial.
Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis ahli jiwa.
"Hingga saat ini korban masih belum bisa kami mintai keterangan karena masih dalam penanganan di rumah sakit. Kami berikan tiga penanganan, mulai dari kejiwaan, dokter anak hingga dokter spesialis kelamin," pungkasnya.(tim redaksi)