Sabtu, 28 September 2024

Seorang Ayah di Samarinda Lakukan Perbuatan Amoral ke Anak Tiri, Diancam Hukuman Bui 15 Tahun

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 Juli 2020 9:9

FOTO : Pelaku saat diinterogasi polisi di Polsek Sungai Kunjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya/Diksi.co

"Saat kejadian terakhir itu hari Minggu (19/7/2020) korban dicabuli pelaku di dalam rumahnya, tepatnya di ruang tamu," ungkap polisi berpangkat balok dua emas ini, Rabu (22/7/2020) siang tadi. 

Lanjut Purwanto, saat pelaku melancarkan aksinya sang istri sebenarnya telah mengetahui perbuatan tersebut sekira tiga bulan silam.

Hanya saja ia tak pernah mau memperpanjang perilaku menyimpang itu. Sebabnya, karena sang istri yang tengah hamil tiga bulan, ditambah anak hasil pernikahan mereka sejak 10 tahun terakhir yang masih sangat kecil. 

"Karena terakhir ini ibu korban sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku, makanya dilaporkan dan kami tindak lanjuti," imbuhnya.

Saat mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan awal sambil mengumpulkan barang bukti.

Walhasil, Senin (20/7/2020) ayah tiri itu akhirnya diamankan petugas saat berada di Kecamatan Sungai Kunjang. 

"Saat diamankan pelaku sedang berada di lokasi kerjanya. Ia bekerja sebagai buruh bangunan," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews