DIKSI.CO, SAMARINDA - Kelompok tani dari Kabupaten Berau mengadu ke DPRD Kaltim terkait ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayar oleh PT Berau Coal.
Warga menuding perusahan melakukan kegiatan di atas lahan para kelompok tani.
Guna menyelesaikan hal itu, Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal.
Rapat itu berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim pada, Kamis, (16/11/2023).
Anggota DPRD Kaltim M Udin yang menyaksikan jalannya rapat menjelaskan, sumber masalah karena warga merasa tanah mereka digunakan untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.
“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas M Udin.
Ia mengatakan rapat itu digelar untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal.