DIKSI.CO, SAMARINDA - Selasa (7/6/2022) besok, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim akan melantik PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim.
Diketahui BKD Kaltim, telah menerbitkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 685 SK Petikan dari 1.796 yang dinyatakan lolos.
“Dari yang lengkap berkasnya baru 685 berkas yang bisa diterbitkan SK Pengangkatannya, sisa terus berproses sesuai mekanisme,” kata Diddy Rusdiansyah, Kepala BKD Kaltim, Selasa (7/6/2022).
“Selasa besok Gubernur Kaltim akan menyerahkan langsung untuk 177 orang. Sementara wagub akan menyerahkan di Paser sebanyak 62 SK,” lanjutnya.
Berikut rincian SK PPPK yang diterbitkan Pemprov Kaltim, Samarinda (177 SK), Balikpapan (78 SK), Penajam Paser Utara (27 SK), Kutai Timur (99 SK), Bontang (16 SK), Kutai Kartanegara (111 SK), Kutai Barat (46 SK), Mahakam Ulu (5 SK), Paser (62 SK) dan Berau berjumlah (64 SK).
“Penyerahannya secara langsung, seperti Samarinda dan Paser," paparnya.
Proses penerbitan SK memerlukan waktu lama meski secara digital lewat SAPK karena semua berkas discan satu persatu.
Kendalanya, lanjut Diddy, jika ada kekurangan berkas akan diminta kembali melalui BKD kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
“Berkas yang kurang itu biasanya masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” tegasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)