Jumat, 20 September 2024

Selama Darurat Covid-19, Polisi Sebut Intensitas Narkotika Menurun, Kasat Reskoba: Bukan Pekerjaan Kami yang Kendor

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 17 April 2020 5:56

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo menjelaskan selama masa darurat Covid-19 angka tren narkotika juga mengalami penurunan.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hampir genap sebulan Kota Tepian memasuki status darurat pandemi Covid-19, sejumlah aksi tindak kejahatan pun dikabarkan ikut menurun. Tak hanya dari catatan angka kriminalitas, penurunan jua dikatakan terjadi pada kasus tindak narkotika

Menurunnya tren kejahatan barang haram ini, diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Jumat (17/4/2020). Menurut polisi berpangkat melati satu ini jika mengambil data perbandingan pada waktu sebelum darurat Covid-19 angka kasus narkotika memang terbilang cukup tinggi di Kota Tepian

"Kalau perbandingan sebelum dan sesudah (masa darurat Covid-19) ini, intensitasnya memang menurun," kata Sigit. 

"Faktornya bukan karena pekerjaan kami yang kendor (melemah), tapi dari target yang kami pantaun, aktivitasnya pun menurun," sambungnya. 

Menilik dari data rekapan bulanan Satreskoba Polresta Samarinda diketahui, pada Januari terdapat 14 kasus dengan 17 tersangka yang kesemuanya merupakan pengedar berjenis kelamin laki-laki. Dari semuanya, 14 tersangka ini merupakan pekerja swasta, 1 pekerja wirausaha dan 2 pengangguran. Total barang bukti yang diamankan petugas dari pengungkapan Januari ini sebanyak 41,61gram sabu dan uang tunai senilai Rp500 ribu. 

Perbedaan Januari ke Februari sendiri cukup signifikan. Pada bulan ke dua ini lonjakan terjadi, yang mana polisi berhasil melakukan pengungkapan pada 34 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang. 35 di antaranya merupakan laki-laki dan 5 sisanya adalah wanita. Ke 40 tersangka ini juga berstatus pengedar. 1 dari mereka berstatus mahasiswa. 23 berstatus pegawai swasta. 1 wirausaha. 4 narapidana yang masih menjalani proses hukuman. 13 pengangguran  dan 1 ibu rumah tangga (IRT). Adapun jumlah barang buktinya, yakni 1.950,9 gram ganja, 1.733 butir ekstasi dan 4.188,33 gram sabu, serta uang tunai sebesar Rp11,866 juta. 

Memasuki bulan ke tiga, Maret, jumlah kasus mulai mengalami penurunan. Yakni hanya terdapat 25 kasus dengan tersangka sebanyak 35 orang berjenis kelamin laki-laki. Kesemuanya pun juga merupakan pengedar narkotika. 2 di antaranya berstatus sebagai pelajar. 17 pegawai swasta. 3 wirausaha. 2 narapidana dan 9 pengangguran. Barang bukti yang diamankan ialah, 1.732 butir pil ekstasi dan 10.745,18 gram sabu. Uang tunainya pun sebesar Rp7,420 juta. 

Sedangkan dari awal April hingga pertengahan bulan ini, polisi kembali mencatat penurunan yang signifikan, yakni hanya terdapat 4 kasus dengan 7 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan berstatus sebagai pengedar. Barang buktinya pun hanyar berjumlah 2,91 gram sabu. 

"Kami pun juga tidak harus terburu-buru melakukan pengunkapan, karena terkendala dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung)," bebernya.

Kalau polisi mengamankan para konsumen alias penyalahguna narkotika, lanjut Sigit, maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) mereka hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi.

"Sehingga target kami naik dan kami tidak memburu kelas pengguna tapi adalah kelas para pengedar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Kolaborasi Diksi.co Group X Aku Mantap 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews