Jumat, 22 November 2024

Selain Jalan Trans dan Pendidikan, Rudi Mas’ud Juga Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Galian Tambang

Koresponden:
Alamin
Selasa, 16 April 2024 18:3

Rudy Mas’ud Anggota Komisi III DPR RI yang juga tak lupa menyorot aktivitas tambang dan kerusakan lingkungan yang ada di Kaltim. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDAVisi misi Rudy Mas’ud menuju kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2024 semakin terang tergambar.

Jika sebelumnya pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kaltim itu menyorot kerusakan jalan trans dan pendidikan gratis.

Kini Rudy kembali menyampaikan kalau dirinya juga tak akan melepas perhatian dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan galian tambang di Bumi Mulawarman.

Kata dia, jika rakyat memberi kepercayaan untuk Rudy memimpin Kaltim, maka langkah kerja terkait pemulihan kerusakan lingkungan akan dilakukan.

Caranya, yakni dengan meminta bantuan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian LHK.

“Karena kita tak bisa memulihkan kerusakan lingkungan tanpa bantuan menteri ESDM dan LHK. Kita tidak perlu gengsi-gengsian minta bantuan ke pemerintah pusat,” ucapnya, ditulis Selasa (16/4/2024).

Kerusakan lingkungan akibat tambang baik yang legal apalagi ilegal dirasa sangat luar biasa.

Oleh sebab itu, Rudy tak ingin menutup mata.

Tapi, lanjut Rudy, selama ini tidak ada aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI, terkait dugaan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang batubara di Kaltim yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, tidak terlaksananya reklamasi dan reboisasi di bekas lahan tambang.

“Meski demikian, fakta yang dapat dilihat, lingkungan memang sudah rusak, baik oleh perusahaan tambang batubara, baik yang legal maupun ada izinnya. Saya di Komisi III juga heran, kenapa tidak ada yang mengadu ke Komisi III DPR RI, baik oleh kepala daerah maupun kelompok-kelompok masyarakat dari Kaltim,” ujar Rudy.

Rudy menduga, yang membuat tidak adanya aduan. Khususnya dari para pejabat daerah, diduga kuat karena adanya afiliasi penguasa dengan para pengeruk emas hitam di Kaltim.

“Makanya tak ada satupun yang mengadukan secara resmi atas pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan ke Komisi III DPR RI,” sambungnya.

Usaha tambang batubara menimbulkan kerusakan masif di Kaltim, karena menambang open pit, tambang terbuka, mengupas permukaan tanah untuk mendapatkan batubara. Model menambang terbuka itu karena lebih murah biaya, namun menimbulkan kerusakan luar biasa.

“Saya tidak pernah tertarik punya usaha tambang batubara, karena itu, kerusakan yang ditimbulkannya luar biasa,” tegas Rudy. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews