Sabtu, 23 November 2024

Selain dari Ahmad Zuhdi, AGM Juga Terima Aliran Dana Sebesar Rp 500 Juta dari Kepala Dinas PUPR Penajam Paser Utara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 29 Juni 2022 14:14

Suasana sidang korupsi eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud cs yang kembali digelar di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (29/6/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (29/6/2022).

Ke-5 terdakwa, yakni Abdul Gaffur Masud (eks Bupati Penajam Paser Utara), Nur Afifah Balgis (Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan), Jusman (eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU) dan Mulyadi (eks Plt Sekda Pemkab PPU) kembali dihadirkan dalam sidang online.

Pada sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 10 orang saksi, yakni Firman Amrah (Direktu CV Tahrea Karya Utama), Fathur Nur Rachman, (Direktur CV Syalsabila Mitra Sejahtera), Indra Jaya (Kontraktor), Mursalim (Pemilik CV Restu Mutiara Mandiri), Sultan (Kontraktor), Muhammad Baharuddin (Direktur CV Mubaraqah), Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Muhammad Saleh Abdal (Direktur CV Karya Puncak Harapan), Awaluddin (Kontraktor CV Karya Puncak Harapan), Suyitno (Mandor bangunan) dan Muhtar (Petani/Kontraktor).

Sidang yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota itu kembali mengungkapkan fakta, bahwa bekas orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga pernah menerima aliran dana dari bawahannya sebesar Rp 500 juta.

"Pada persidangan kali ini, kita ingin membuktikan bahwa saksi-saksi yang kita hadirkan pada hari ini telah menyetorkan sejumlah uang kepada Darmawan alias Awang sabagai salah satu Kasi (Kepala Seksi) di PUPR atas perintah AGM melalui Edi Hasmoro," ucap JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho saat dijumpai usai persidangan.

Lanjut dijelaskannya, kasus AGM sendiri sejatinya memiliki dua peristiwa penerimaan uang dari konstruksi perkaranya. Pertama pada 17 Desember 2021, AGM menerima aliran dana senilai Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan terdakwa Ahmaf Zuhdi.

"Dan yang kedua (Rp 500 juta) pada saat OTT (KPK) pada 11 januari 2022. Itu terkait dengan saksi yang kita panggil hari ini. Hal itu ditemukan dari hasil penyidikan kami dan itu yang akan dibuktikan pada persidangan kali ini," tegasnya.

Total uang sebesar Rp 500 juta yang dikumpulkan Darmawan dari para rekanan swasta itu berdasarkan komitmen fee atas sejumlah proyek pengerjaan di Kabupaten PPU.

"Nilainya mulai dari Rp 30-40 juta (per rekanan swasta). Dipersidangkan selanjutnya kami akan hadirkan yang besar-besar. Kalau tadi masih yang kecil-kecil," tambahnya.

Selain aliran uang yang diterima AGM dari Ahmad Zuhdi dan Edi Hasmoro, JPU KPK juga menjelaskan pada persidangan selanjutnya akan mengungkap aliran dana dari Mulyadi (eks Plt Sekda Pemkab PPU).

"Nanti ada juga aliran dari Mulyadi yang mana kalau keduanya (Mulyadi dan Edi Hasmoro) digabung akan bertemu angka 1 miliaran (yang diterima AGM)," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews