Selasa, 7 Mei 2024

Sekwan Balikpapan Pimpin Kesiapan Reses Masa Sidang II Tahun 2023

Koresponden:
Alamin
Senin, 5 Juni 2023 18:9

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah

Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.

Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).

Selama acara reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses.

Kegiatan reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing- masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

"Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD", pungkas Arfi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan ini. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews