Dikatakannya, keempat poin tersebut mestinya menjadi perhatian serius jika ingin melakukan peninjauan terhadap besaran Hak Keuangan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Besaran tunjangan transportasi ini harus mengacu pada PMK nomor 60, karena sudah ditentukan dalam aturan tersebut," terangnya.
Sementara tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD, kata Zulkarnain diberikan jika daerah belum mampu menyiapkan fasilitas rumah jabatan.
Beda halnya jika daerah sudah menyiapkan fasilitas rumah jabatan, sehingga pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah.
"Kalau di kabupaten Paser untuk tiga unsur pimpinan DPRD sudah diberikan fasilitas rumah dinas, sehingga otomatis tidak lagi menerima tunjangan rumah dinas," pungkasnya. (advertorial)