DIKSI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya pertentangan sikap pemerintah dalam penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.
"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Anwar menuturkan, di beberapa daerah para petugas memakai pengeras suara, mengingatkan masyarakat supaya tidak berkumpul di masjid untuk shalat Jumat, shalat jamaah ataupun tarawih.
Tetapi, tidak ada petugas yang menggunakan pengeras suara mengimbau masyarakat di tempat umum, kantor dan pabrik, untuk menjauhi kerumunan.
Menurut Anwar, sikap pemerintah itu menjadi ironi yang sulit diterima akal sehat.
"Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI," ujarnya.
Situasi inilah, kata Anwar, yang menyebabkan masyarakat kerap kali adu mulut dengan petugas perihal beribadah di masjid.
Padahal, jika pemerintah mampu bersikap tegas dengan tidak hanya melarang shalat di masjid tetapi juga kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, Anwar yakin masyarakat bisa menerima.
Anwar pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang mereka terapkan selama pandemi Covid-19, serta dengan tegas menegakkan aturan.
"Pemerintah harus bisa mengevaluasi kebijakan dan tindakannya yang ada selama ini, kemudian membuat aturan yang jelas serta memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya," ujar Anwar.
"Sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya, benar-benar hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Seperti diketahui, pekan lalu pemerintah resmi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi.
Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kenyataan di lapangan, terjadi antrean panjang calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul MUI Sebut Pemerintah Larang Shalat Jumat Tapi Biarkan Orang Berkumpul di Mal dan Bandara, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/05/18/mui-sebut-pemerintah-larang-shalat-jumat-tapi-biarkan-orang-berkumpul-di-mal-dan-bandara?page=all.