Sanksi mengancam pelaku pemindahan sapi dengan cara digantung tersebut.
Munawar menyebut sesuai peraturan sanksi yang diberikan beragam, mulai dari denda hingga kurungan (pidana).
"Sanksinya pasti ada orang melakukan tidak berdasar kesejahteraan hewan. Ada sanksi kurungan tapi ringan termasuk denda," tegasnya.
Dinas PKH Kaltim selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak karantina, guna mencari tahu siapa yang mendatangkan sapi dan bertanggung jawab atas pemindahan hewan ternak itu.
"Itu kan lewat kapal ya, biasanya kelompok yang mengangkut. Kami mau melihat dulu siapa saja. Kondisinya siapa yang mengangkut," lanjutnya.
Diketahui sejumlah sapi yang masuk ke Kota Tepian itu bakal digunakan atau dijual sebagai hewan kurban.
"Sejumlah sapi itu buat kurban karena terlalu banyak itu mau cepat untuk menurunkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)