Sebagai bentuk solidaritas menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Dalam revisi UU Pilkada tersebut, DPR mengubah syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sehingga, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya tetap berlaku. Meskipun MK telah membatalkan syarat tersebut.
Selain itu, dalam pasal 7 yang mengatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, DPR lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK.
Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hal itulah yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia yang saat ini turun ke jalan untuk aksi demonstrasi tersebut.
Sebab, hal itu ditengarai demi memuluskan langkah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah. Meski usianya masih 29 tahun. (*)