DIKSI.CO - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gus Miftah belum melaporkan harta kekayaan alias LHKPN ke KPK sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada Oktober 2024 lalu.
Hal itu disampaikan tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Yang bersangkutan belum lapor,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).
Selain Gus Miftah, lanjut Budi, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus presiden, baru enam di antaranya yang sudah melaporkan harta kekayaan.
Sedangkan sembilan lainnya, termasuk Gus Miftah belum menjalankan kewajiban tersebut.
Sejak diangkat oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober lalu, Miftah memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan berlaku.
Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.