DIKSI.CO, SAMARINDA – Raup keuntungan hingga Rp 5 juta perhari, dua pelaku bandar togel diciduk jajaran Polresta Samarinda, pada Kamis (23/3/2023) kemarin.
Kedua pelaku itu adalah AK (77) dan NI (47). Keduanya diciduk petugas dari dua kawasan berbeda. Yakni di Jalan Azis Samad, Gang Antasari, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Dan, di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti yakni kertas paito dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.805.000.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau pelaku pertama yang diamankan adalah AK. Kemudian pengembangan dilakukan dan ditangkap NI.
“Untuk modusnya yang bersangkutan menjual kupon undian secara manual dan setiap ada yang datang menombok, rata-rata sehari itu keuntungannya Rp 3-5 juta, itu kalau tidak ada yang kena,” ungkapnya.
Dari penyelidikan lebih lanjut, rupanya AK dan NI masih memiliki bandar besar di atasnya. Dia bernama SDA yang berada di Medan, Sumatera Utara.
“Jadi, bandarnya ini (bandar utama ada di Medan) dan keduanya ini beraksi sudah sekitar satu bulan belakangan terakhir,” sambungnya.
Disinggung terkait peran masing-masing pelaku, untuk AK yang mengumpulkan rekapan togel, yang kemudian diserahkan kepada NI.
Selain uang tunai dan kertas togel, petugas juga turut mengamankan handphone, kalkulator, papan scanner, spidol, pulpen, staples.
“Pelaku NI ini nanti yang menyetorkan ke bandarnya di Medan. Kalau untuk pembeli dan pelaku ini bertemu secara langsung serta rata-rata pembeli adalah orang yang memang sudah berumur dan orang yang tidak bisa sistem online atau digital,” pungkasnya. (tim redaksi)