DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengembang Grand City bersama Dinas Pemukiman, dan Perijinan Kota Balikpapan.
RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari fokus Komisi III periode sebelumnya bahwasannya ada beberapa hal terkait masalah banjir yang berakibat pada perumahan Grand City Balikpapan Utara.
"Artinya teman-teman mempertanyakan master plan, site plan, RTH, dan bendalinya, jadi ada 3 kali perubahan di dalam site plan itu. Yang jadi permasalahan adalah teman-teman OPD belum pernah kesana mendata apakah benar 9 hektar karena itu sangat penting," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, Senin (11/4/2022).
Pengembang Grand City menyampaikan sesuai dengan di site plan ruang terbuka hijau (RTH) seharusnya ada 20% dari 224 hektar yang ada di Grand City.
Pihaknya pun nantinya akan turun melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) jam 3 di Grand City untuk melihat langsung di lapangan.
"Teman-teman meminta tim Pansus Pengembang termasuk Grand City karena kalau tidak dilakukan ada banyak pengembang nakal baik yang besar atau yang kecil, karena tidak sesuai komitmen," ujarnya.
Alwi mengatakan belum sampai 20% pembangunan Grand City sudah mengakibatkan banjir di 2 RT, yakni RT 42 dan RT 65 , ia mengkhawatirkan kalau sudah 50-70 persen takutnya tambah parah jika tidak diantisipasi sedini mungkin.
"Kita harapkan penanganan secepatnya kami minta komitmen dari Grand City sesuai site plan," ujarnya.
Sementara, Pimpinan Proyek (Pimpro) Grand City Kota Balikpapan Limjan, mengatakan saat ini baru melakukan pengembangan 3 titik.
"DPRD menanyakan masalah bosen saja, totalnya ada 9 hektar, yang baru kita kembangkan ada 3 titik bozem," katanya.
"Jam 3 nanti DPRD akan melihat bosem sidak, karena mereka perhatian dengan Grand City jadi akan melihat Grand City secara langsung," pungkasnya. (Advertorial)