Yakni tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Discase 2019 (COVID-19) di ibu kota Kaltim ini.
"Jadi kami imbau dan dilaksanakannnya Perwali nomor 43 tahun 2020 agar dipatuhi, hingga dapat menekan angka penyebaran," terangnya.
Selain itu, Sarono juga menambahkan untuk lebih mentertibkan ketidaktaatan masyarakat, maka pemerintah telah mengeluarkan kepastian pada Senin (5/10/2020) besok para pelanggar akan di sanski denda.
"Lalu kita berikan slip dan nomer ponsel, dan akan kami koordinasikan pelaksanaan sidang yustisinya," ungkapnya.
Surono mengungkapkan bahwa penerapan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih paham apa itu virus corona, dan bagaimana bahayanya, serta penyebarannya di Kota Tepian yang kian masif.
"Namun sampai saat ini, sebagian masyarakat masih belum memahami. Sebagai pembelajaran masyarakat. Dan ini juga untik menjaga masyarakat itu sendiri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)