DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Boy Leonardo mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan sekitar 70 persen pelaku usaha dan pedagang telah melaksanakan instruksi wali kota tentang pengetatan PPKM mikro.
"Kalau jumlah pasti belum ada data yang terperinci tentang penertiban. Karena sebagian besar kita imbau secara persuasif, dan sebagian lagi sudah tutup sesuai instruksi wali kota," kata Boy saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Kendati demikian, Boy tak menampik masih ditemukan pelaku usaha atau pedagang yang belum menaati instruksi pemerintah.
"Beberapa diantaranya belum mengikuti kebijakan Pemkot Samarinda. Kami akan terus imbau secara persuasif," tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan terus melihat situasi ke depan dan menelaah instruksi yang diberikan pimpinan. Menurutnya, penertiban bisa saja dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan. Namun, dirinya berharap semua pelaku usaha mengindahkan istruksi wali kota dan tidak perlu ada namanya penertiban.