Rabu, 26 Juni 2024

Satpol-PP Kota Samarinda Siap Tegakkan Perwali Protokol Covid-19, Kepala Satpol-PP: Beri Teguran Dulu Baru Denda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 11 Agustus 2020 8:51

Muhammad Darham, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda, Selasa (11/8/2020)/Diksi.co

"Tergantung berapa kali orang tersebut terkena sweeping. Jika sudah terkena dua sampai tiga kali, maka denda yang akan dikenakan pasti akan lebih mahal. Tergantung datanya,” jelasnya.

Lokasi razia meliputi tempat-tempat keramaian.

Seperti pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, dan tempat umum lainnya. 

Darham menegaskan, razia tidak menyentuh tempat ibadah.

“Yang jelas (titiknya) daerah pasar tradisional dulu yang kita lakukan sweeping. Kalau tempat-tempat ibadah tidak mungkin kita jaga dan batasi,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, ia menjelaskan bahwa pemilik toko atau usaha bisa dikenakan denda jika pelaku usaha tidak menetapkan batasan jumlah pelanggan.

“Buat tempat nongkrong, jangan sampai 20 orang yang berkumpul. Jika di atas 20, yah kita tegur. Data lagi, nanti dikenakan sanksi ke pemilik. Dia yang terdata beserta customernya,” jelas Darham.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews