DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Tugas Covid-19 pusat, mengeluarkan addendum atau tambahan klausula, Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Ada penambahan jumlah hari pada pelarangan mudik lebaran tahun 2021 ini. Pada SE 13/2021 sebelumnya, pelarangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dengan terbitnya addendum SE 13/2021, per tanggal 21 April kemarin, masyarakat dilarang melakukan mudik lebaran sejak hari ini, Kamis (22/4/2021) hingga 5 Mei 2021, untuk waktu sebelum hari H lebaran.
Selain itu, addendum yang ditanda tangani Doni Monardo, Kepala Satgas Covid-19 pusat, larangan mudik juga berlaku pasca hari H lebaran, yakni pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," salah satu poin dalam addendum SE 13/2021.
Dikonfirmasi terkait pelarangan mudik sejak Kamis ini (22/4/2021), Arih Frananta Filipus Sembiring, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, mengaku pihaknya belum mendapat informasi resmi oleh Satgas Covid-19 pusat.
"Belum terima informasi saya," jawabnya, ditemui Kamis (22/4/2021).
Lantaran belum mendapat informasi resmi, dirinya belum bisa berkomentar banyak.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat, terkait kebenaran addendum tersebut.
"Kalau saya belum terima saya belum bisa komen. Saya komfirmasi dulu, baru tanya terkait perubahan itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)