Jumat, 22 November 2024

Sanksi Kendaraan Angkutan Tak Uji KIR, Ini Kata Dishub Samarinda

Koresponden:
Alamin
Minggu, 7 Januari 2024 14:42

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu

DIKSI.CO, SAMARINDA - Biaya retribusi uji KIR kendaraan angkutan telah dihapus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Kendati demikian, para pemilik kendaraan angkutan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan KIR secara berkala.

Tujuannya yakni untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan angkutan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan,  jika ada kendaraan angkutan yang mengisi BBM namun uji KIR-nya tidak dilakukan, maka Dishub akan melakukan pemblokiran pada fuel card-nya dan tidak dapat melakukan pengisian BBM.

"Jika ada kendaraan angkutan barang yang mengisi BBM namun uji KIR-nya tidak dilakukan, maka kami akan tetap melakukan pemblokiran pada fuel card-nya," jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua, belum lama ini.

Ia menegaskan, pembelian BBM jenis solar di Samarinda masih memberlakukan penggunaan fuel card.

Fuel card masih digunakan untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran.

"Ini menjadi penting supaya Samarinda bisa menjaga kuota BBM sampai 2024 akhir," ungkapnya.

Di samping itu, terkait dengan kuota BBM selama 2024 ini, Manalu juga menjelaskan bahwa pihaknya menunggu informasi lanjut dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pihaknya berharap kuota yang tersedia dapat dikendalikan dan terdistribusi dengan baik.

"Kuota BBM subsidi termasuk elpiji. Jika kuotanya menurun, maka kita harus semakin ketat dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews