DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022, tepatnya pada Senin (29/8/2022) kemarin banyak menuai kontra dari para legislatif.
Tak hanya mereka yang berada di DPR RI, pasalnya penolakan pada RUU Sisdiknas itu juga diutarakan oleh para wakil rakyat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari dokumen (RUU Sisdiknas) yang saya terima sungguh mengingkari logika. Saya pasti menolak keras karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain pada Sabtu (17/9/2022).
Lanjut dijelaskannya, penolakan Sani terhadap rancangan Sisdiknas sebab adanya penghilangan pasal terkait tunjangan profesi tenaga didik yang telah mencederai pekerjaan guru.
"Penolakan saya karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen. Karena ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," tekannya.
Selain itu, dalam RUU Sisdiknas juga terdapat beberapa hal kontra lainnya. Seperti standar nasional pendidikan (SNP) dan kurikulumnya.
Pada bagian itu, Sani menduga bahwa pemerintah pusat hanya melakukan kajian riset di tiga kabupaten se-Indonesia yang jelas tak menggambarkan keragaman bangsa.