Jumat, 22 November 2024

Salat Id Ikuti Fatwa MUI Pusat, Pemkot Balikpapan Berikan Aturan Jika Dilakukan di Masjid

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 16 Mei 2020 8:53

Rapat forkopimda di Kantor Wali Kota Balikpapan/HO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan bersama stakeholder terkait membahas persiapan pelaksanaan salat Idulfitri di Balikpapan pada rapat forkopimda di Kantor Wali Kota Balikpapan, Sabtu (16/5/2020).

Dari hasil rapat yang dilakukan tersebut disepakati untuk mengikuti anjuran ibadah salat Idulfitri seperti yang sudah ditetapkan oleh MUI pusat beberapa waktu lalu.

"Kita minta kepada masyarakat untuk melaksanakan Idulfitri di rumah karena itu fatwa MUI Pusat," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Hasil rapat juga menetapkan beberapa kebijakan, yaitu jika salat Idulfitri dilaksanakan di luar rumah, maka pelaksaan salat hanya dapat dilakukan di masjid saja, dan tidak diperbolehkan dilaksanakan di lapangan terbuka.

"Kalau dilaksanakan di masjid hanya dibatasi, ibu-ibu dan anak-anak tetap di rumah supaya daya tampung masjid mencukupi, karena masjid kan ada 400 lebih," ujarnya.

Jika ada yang melaksanakan salat Idulfitri di masjid akan diperketat dengan protokol kesehatan Covid-19, dan juga pemberian jarak tempat duduk, jika ada yang pergi menggunakan transportasi.

"Kalau dilaksankan di masjid, protokol kesehatannya sangat ketat, jamaahnya hanya jamaah di lingkungan masjid setempat," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews