Jumat, 18 Oktober 2024

Rumah Tahanan Mapolresta Samarinda Terdaftar Sebagai TPS Nomor 43, DPT-nya Berjumlah 41 Tahanan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 8 Desember 2020 11:22

FOTO : Rumah tahanan Mapolresta Samarinda untuk pertama kalinya dijadikan TPS dengan nomor 43 dan jumlah DPT 41 tahanan/Diksi.co

"41 tahanan ini belum tentu semuanya akan bisa mencoblos. Karena sebagain sudah ada yang bergeser dari sini menuju Rutan dan Lapas. Kita bisa ketahui pastinya besok saat pelaksanaan," bebernya.

Meski demikian, kata Ketut lagi, meski ada banyak sisa jumlah tahanan yang tak masuk dalam DPT namun mereka nantinya bisa tetap melakukan pemilihan. Tapi jika memenuhi persyaratan, semisal pihak keluarga tahanan membawakan surat C5.

"Yang boleh mencoblos hanya meraka yang terdaftar sebagai DPT. Mereka yang sudah bergeser nantinya seperti apa melakukan pencoblosan itu segi teknis yang bisa ditanyakan kepada KPU sebagai penyelenggara utama," tambahnya lagi. 

Meski untuk teknis pencoblosan diserahkan penuh kepada KPU Samarinda, namun untuk kesiapan alihfungsi rumah tahanan Mapolresta Samarinda telah disiapkan semua oleh Ketut.

"Kami sudah siapkan, nanti mereka yang akan mencoblos akan kami pisahkan dulu, kemudian kami siapkan juga tempat cuci tangannya sesuai prokes (protokol kesehatan). Pasti tetap di jaga, tapi di ring luar dan nantinya juga tetap ada anggota Linmas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews