DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.
Saat ini, DPRD Kaltim bakal membahas secara mendalam dan merinci rancangan perda tersebut.
Salah satu yang jadi perhatian dewan peluang menghilangkan luasan wilayah Kaltim untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menjelaskan kemungkinan melepaskan wilayah IKN dari tata ruang Bumi Mulawarman.
"Nanti pasti akan kita keluarkan dari tata ruang Kaltim, nanti akan jadi tata ruang tersendiri," kata Veridiana, Senin (5/9/2022).
Pelepasan wilayah IKN dari RTRW Kaltim bakal disebut akan mempermudah kepentingan negara mengenai IKN.
"Kemarin status peruntukannya sebagai hutan industri, sekarang akan kita serahkan pada IKN. Jadi kewenangan langsung berada di pemerintah," paparnya.
"Kami juga menuntut ada evaluasi dan cek ricek di lapangan jangan sampai tumpang tindih. Seksi sekali Kaltim dengan adanya IKN karena investasi akan masuk, jangan sampai kepentingan masyarakat tersisih," lanjutnya. (Advertorial)