Jumat, 22 November 2024

RTH Kabupaten/Kota di Kaltim Belum 30 Persen, Pemprov Kaltim Upayakan Tambah Ruang Terbuka Hijau

Koresponden:
Alamin
Rabu, 22 Februari 2023 18:31

MENJELASKAN: Ence Ahmad Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim/ISt

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, menekankan kewajiban kabupaten/kota wajib 30 persen menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah.

Kewajiban RTH ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ence Ahmad Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, mengungkap untuk Kaltim, RTH 30 persen telah dipenuhi.

Namun berbicara kabupaten/kota sulit tercapai lantaran terkendala kesediaan lahan.

"Ini tergantung kalau dari skala kabupaten/kota, Kaltim sudah 30 persen tercapai, tapi untuk skala kota itu susah," kata Rizal, Rabu (22/2/2023).

Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan dari hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait kota Bontang, Samarinda dan Balikpapan sangat terbatas  kawasan ruang terbuka hijaunya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews