DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, menekankan kewajiban kabupaten/kota wajib 30 persen menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah.
Kewajiban RTH ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ence Ahmad Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, mengungkap untuk Kaltim, RTH 30 persen telah dipenuhi.
Namun berbicara kabupaten/kota sulit tercapai lantaran terkendala kesediaan lahan.
"Ini tergantung kalau dari skala kabupaten/kota, Kaltim sudah 30 persen tercapai, tapi untuk skala kota itu susah," kata Rizal, Rabu (22/2/2023).
Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan dari hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait kota Bontang, Samarinda dan Balikpapan sangat terbatas kawasan ruang terbuka hijaunya.