DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan menerima permintaan dari tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk dapat diberikan dana operasional dalam penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan.
"Kemarin sudah saya sampaikan kepada Pansus ada 2 permintaan dari RT kepada Wali Kota," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat ditemui awak media di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (29/9/2020).
Rizal mengatakan pihak RT meminta kepada Pemkot Balikpapan untuk dapat diberikan dana operasional dalam menanggulangi masalah pandemi Covid-19, dan juga terkait bantuan sosial (bansos) dari Pemkot Balikpapan.
"Yang pertama RT meminta dana operasional covid karena mereka ikut menangani covid juga di tingkat RT," katanya.
"Permintaan kedua mereka minta agar jumlah penerima bantuan sosial warga tidak berkurang," lanjutnya.
Rizal mengatakan terkait dana operasional yang diminta RT telah disampaikan kepada tim Pansus DPRD Balikpapan dan telah disetujui jika RT diberi dana opersonal untuk menangani Covid-19 ini.
Namun terkait teknis bagaimana pemberian dana operasional itu belum dirumuskan, sebab Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah ditetapkan Pemkot Balikpapan dan juga DPRD Balikpapan.
"Teknisnya masih kita bahas" tuturnya.
"Yang dari kita lagi membahas mungkin ada dana kelurahan itu bisa disisihkan juga untuk dana covid di tingkat RT, itu yang lagi kita bahas," kata Rizal.
Ia mengatakan secara prosedur boleh menggunakan dana desa, sebab sebagian dari dana desa juga digunakan untuk penanganan Covid-19.
Rizal juga memastikan bahwa dana kelurahan tidak terkena refocuing anggaran, yang sekarang masih tetap digunakan sekitar Rp 350 juta.
"Jadi sedang kita bahas dulu apakah dana kelurahan bisa digunakan untuk disisihkan untuk tingkat RT menangani covid begitu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)