Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut mengomentari temuan tersebut.
Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, memaparkan temuan LHP BPK Kaltim pada 2021 silam jadi pertanyaan bagi seluruh pihak.
"Apakah mereka betul-betul sudah melakukan penyetoran yang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Kita tidak tahu. Apakah mereka sudah bersepakat bahwa pemerintah yang full melakukan reklamasi di 56 konsesi tambang ini," kata Eta, sapaan akrabnya dikonfirmasi Senin (5/12/2022).
"Ataukah mereka bersepakat uangnya disimpan dulu kami melakukan reklamasi, silahkan datang jika reklamasi sudah dilakukan," lanjutnya.
Jatam Kaltim mengakui selama ini kesulitan dalam mengakses data jaminan reklamasi baik di Dinas ESDM Kaltim, maupun DPMPTSP.