DIKSI.CO - Informasi Upah Minimum Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023.
Berikut datanya.
1. Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan Upah Minimum Kota/ UMK Balikpapan 2023 naik 6,6 persen atau Rp 205.876.
Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp 205.876 dari UMK Balikpapan tahun sebelumnya, UMK Balikpapan 2023 menjadi Rp 3.324.273,80.
2. Samarinda
Walikota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199.
Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas UMK Samarinda 2023.
Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada tahun 2022, naik Rp 192.000 atau menjadi Rp 3.329.199 pada 2023 mendatang.
3. Bontang
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan telah mengusulkan kenaikan UMK Bontang 2023.
Diketahui, UMK Bontang 2023 diusulkan naik 5,69 persen atau Rp 192.621.
"Jadi UMK Bontang 2023 nanti senilai Rp 3.419.486. Acuannya dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang," kata Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Rabu (30/11/2022).
4. Kukar
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan UMK Kukar 2023 naik 6,09 persen atau Rp 194.858 menjadi Rp 3.394.513.
Jadi, UMK Kutai Kartanegara 2023 nanti senilai Rp 3.394.513
5. Penajam Paser Utara
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara atau UMP PPU 2023 diusulkan naik 5 persen atau Rp 191.000 lebih, menjadi Rp 3,5 juta.
6. Paser
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
UMK 2023 Paser ditetapkan sebesar Rp3.261.566,36.
7. Berau
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan UMK Berau 2023 menghasilkan angka kenaikan sebesar 6,76 persen.
Sesuai data yang terhimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebanyak Rp 232.830.
UMK Berau sebelumnya senilai Rp 3.443.067, kini menjadi Rp 3.675.887.
8. Kutai Timur
Diketahui, pada tahun 2022 UMK Berau adalah Rp 3.175.443. Kini, diusulkan naik menjadi Rp 3.356.109,27.
9. Kutai Barat
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat atau UMK Kubar tahun 2023 disepakati naik sebesar 6,49 persen dari nilai UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK Kubar 2023 lebih besar dari UMP Kaltim 2023 yang ditetapkan Gubernur Kaltim, Isran Noor sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,20 persen dari UMP 2022.
Diketahui, UMK Kubar 2023 telah disepakati sebesar Rp 3.553.038 dan mulai berlaku tanggal 1 Desember 2022 sampai Desember 2023.
10. Mahakam Ulu
Upah Minimum Kabupaten Mahakam Ulu atau UMK Mahulu tahun 2023 masih mengikuti Kutai Barat.
Pasalnya hingga kini Mahulu belum memiliki Dewan Pengupahan.
(tim redaksi Diksi)