DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua hari pasca pertikaian di sekitar Taman Cerdas, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menewaskan 1 korban jiwa akhirnya dirilis pihak kepolisian dengan ditetapkannya 1 tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Rabu (6/7/2022) sore tadi di Mapolsek Samarinda Ulu.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, kita masih terus berupaya mengumpulkan keterangan sehingga bisa menemukan duduk perkara dan jelasnya peristiwa yang terjadi," ungkap Kombes Pol Ary Fadli dihadapan wartawan.
Meski masih terus melakukan proses penyelidikan, namun dari hasil sementara yang didapat polisi menetapkan satu tersangka.
Yakni Amirullah (38) yang menikam korban bernama Yusrani (42) dibagian paha dan perut hingga akhirnya tewas dalam perawatan medis.
"Kami amankan saudara AM (Amirullah). Untuk sementara kami kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas polisi nomor satu di Kota Tepian itu.
Ditetapkannya Amirullah sebagai tersangka sebab dasar tewasnya Yusran yang menjadi korban penikaman pelaku.
"Dasarnya karena ada korban yang meninggal dunia akibat perbuatan tersangka ini. Alasannya (motif) masih kami dalami, masih ada beberapa keterangan yang kami dalami, sehingga nanti akan dilakukan rekonstruksi dan mengumpulkan keterangan yang jelas. Nanti akan kami kroscek kembali apakah sudah sesuai apa belum," bebernya.