Sabtu, 23 November 2024

Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013, DPRD Samarinda: Drafnya Sudah Ada, Tinggal Tunggu Rilisnya Saja

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 17 Juni 2023 16:40

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur soal Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah dibahas Pemkot Samarinda bersama DPRD Samarinda.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bahwa pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2013 itu telah beberapa kali dilakukan.

Namun, pihaknya masih perlu melakukan pertemuan untuk membahas ulang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Samarinda sebelum pengesahan perda.

“Drafnya sudah ada dan beberapa kali telah dibahas, tinggal menunggu rilisnya saja,” ujar Joha Fajal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Muhammad Fachri Ansari, membenarkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) tidak memiliki izin edar miras.

Alasannya, menurut Muhammad Fachri Ansari, para pelaku usaha perdagangan miras ini belum dapat memproses izin edar karena berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013.

Muhammad Fachri Ansari menerangkan alur pengawasan izin edar, termasuk pendistribusian minuman beralkohol di Samarinda.

Antara lain, melalui pengecekan stiker golongan minuman beralkohol dari para distributor yang ada di Samarinda.

“Kami dapat mengetahui jumlah peredaran miras melalui stiker golongan miras yang diajukan distributor sebelum diedarkan ke pelaku usaha miras. Dengan syarat memenuhi pelaporan pendistribusian miras sebelumnya kemana saja, sesuai tidak dengan jumlah stiker yang kami keluarkan,” jelasnya.

Muhammad Fachri Ansari menyebut pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait hingga revisi perda selesai mengenai pendistribusian miras.

“Kami masih menunggu dari DPRD Kota untuk kelanjutan revisi perda miras tersebut. Kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan sebelum nantinya perda itu dirilis,” lanjutnya.

Hingga saat ini, peredaran minuman beralkohol berbagai golongan masih beredar bebas di tempat hiburan malam (THM) hingga toko kelontong di Samarinda.

Menurut Muhammad Fachri Ansari, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menekan angka peredaran miras.

“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan OPD lainnya,” pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews