Perda itu mengatur Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Andi Harun menegaskan dalam waktu dekat Perda tersebut akan dituntaskan gar kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan baik tanpa ada gangguan masalah perizinan.
"Kita akan menuntaskan dalam waktu dekat agar kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan baik tanpa ada gangguan masalah perizinan," ucapnya.
Ia menyebut dengan adanya gangguan masalah perizinan itu bukan masalah dari pengusaha saja, tetapi memang ada dari pemerintah karena memang proses revisi Perda ini harus melibatkan DPRD juga.
"Saat ini DPRD Kota Samarinda sedang membahas beberapa materi yang harus diperhatikan seperti pajak, dan ada puluhan THM di Samarinda yang akan segera diperpanjang izinnya, dan perpanjangan izin itu harus menunggu revisi perda," pungkasnya. (redaksi)