Kamis, 14 November 2024

Revisi Perda IMTN Terus Dibahas DPRD Balikpapan, Puryadi: Jangan Sampai Mempersulit Warga

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 6 Agustus 2022 10:14

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mematangkan rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Mengingat masih banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kesulitan mendapatkan status kepemilikan tanah negara di Kota Balikpapan, seperti yang dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi.

"Kita ingin merevisi IMTN ini karena ada keluhan masyarakat yang perlu kita tanggapi," ujar Puryadi, baru-baru ini.

Puryadi mengatakan bahwa ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan. Yakni kegiatan pengukuran yang berulang sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama.

Lalu terkait banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat.

"Jangan sampai soal ini mempersulit warga. Contohnya soal batas waktu IMTN yang 3 tahun, saat sertifikat belum keluar akhirnya bolak balik mengurus IMTN, harusnya tidak usah pakai batas waktu," ujarnya.

Apalagi menyangkut biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mengurus sertifikat, karena meski disebutkan gratis tapi pada kenyataannya ada biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN maupun sertifikat.

Menurutnya jika pungutan itu di luar ketentuan aturan yang berlaku maka hal itu bisa tergolong pungutan liar (pungli).

"Kita inginnya yang praktis dan yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa tanah itu ada pemiliknya," pungkasnya.

Pihaknya nantinya akan melihat kajiannya, dan melihat poin-poin mana saja yang harus direvisi untuk revisi Perda IMTN ini. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews