DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mematangkan rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Mengingat masih banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kesulitan mendapatkan status kepemilikan tanah negara di Kota Balikpapan, seperti yang dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi.
"Kita ingin merevisi IMTN ini karena ada keluhan masyarakat yang perlu kita tanggapi," ujar Puryadi, baru-baru ini.
Puryadi mengatakan bahwa ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan. Yakni kegiatan pengukuran yang berulang sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama.
Lalu terkait banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat.