Sabtu, 23 November 2024

Respon Konflik Ketenagakerjaan di Morowali, DPRD Kaltim Minta Disnakertrans Batasi Tenaga Kerja Asing

Koresponden:
Alamin
Rabu, 18 Januari 2023 23:5

WAWANCARA: Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyoroti Tenaga kerja asing (TKA) buntut kasus konflik ketenagakerjaan di Morowali.

DPRD Kaltim meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memperkuat pengawasan kepada perusahaan agar membatasi  kuota TKA.

Hal itu agar lapangan kerja tersedia untuk pekerja lokal.

“Konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi kita memperingatkan kepada  perusahaan agar  lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, dan mestinya membatasi tenaga kerja asing,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Rabu (18/1/2023).

Reza, sapaan akrabnya menjelaskan, ada beberapa hal  yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Kaltim.

Karena, lanjutnya, walau bagaimana pun perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh, agar tidak terjadi konflik.

Politisi Gerindra ini mengimbau Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih  banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.

“Hasil sidak kami pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kukar, ditemukan  sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” ungkap Reza.

Dijelaskannya, perusahaan tersebut secara administrasi  proses perizinan  ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.

Reza menegaskan, secara administratif ketenagakerjaan  perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap. 

Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal.

Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA  baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta  juga mengundang  Kepala Disnakertrans Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” pungkasnya.(Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews