Jumat, 22 November 2024

Resmi Terbitkan Izin Operasi Tempat Hiburan, Dispar Kota Samarinda Ingatkan Pengelola Wajib Penuhi Persyaratan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 Juni 2020 5:41

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak memasuki fase relaksasi pada 1 Juni yang lalu, beberapa fasilitas publik di Kota Samarinda mulai dari tempat layanan hingga bisnis makanan dapat beroperasi kembali.

Namun tidak halnya dengan tempat hiburan.

Meski izin telah dikeluarkan Pemkot Samarinda terhitung sejak 10 Juni lalu, beberapa tempat hiburan seperti karaoke keluarga dan tempat hiburan malam (THM) justru dikabarkan belum menentukan kapan dapat beroperasi kembali.

"Pub belum ada yang buka, karaoke juga. Karena ada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh para pengelola tempat hiburan," ucap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020) malam.

Meski ditahap awal pemberlakuan relaksasi tak langsung memperbolehkan tempat hiburan beroprasi, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor 360/014/300.07 yang ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda, Dispar menegaskan bahwa izin telah dikeluarkan.

"Kalau izinnya sudah bisa, karena sudah ada surat edaran dari ketua tim gugus. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati," tegasnya.

Lanjut Ayu, adapun syarat ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, pengelola tempat hiburan wajib melakukan rapid test ataupun pengujian swab secara mandiri kepada seluruh karyawan mereka. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews