DIKSI.CO, SAMARINDA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kalimantan Timur secara resmi telah mendaftarkan lembaganya ke Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Jumat (10/07/2020).
Formulir pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri diserahkan langsung oleh Ketua KIPP Kaltim, Mukti Ali dan diterima oleh Komisioner KPU Samarinda, Muhammad Najib.
"Iya benar, kami dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kalimantan Timur telah menyerahkan formulir pendaftaran sebagai pemantau pemilihan dalam negeri pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda tahun 2020,” kata Ketua KIPP Kaltim, Mukti Ali
Adapun 9 syarat dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diserahkan ke KPU Samarinda, meliputi: formulir II 1 (formulir pendaftaran pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau yang dibubuhi stempel lembaga); profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau; formulir II 2 (rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah), formulir II 3 (nama, alamat dan pekerjaan pengurus); pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau; formulir II 4 (surat pernyataan mengenai sumber dana); formulir II 5 (surat pernyataan mengenai independensi lembaga) dan formulir II 6 (surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantau).
“Khusus KIPP Kaltim, kami turut mendaftarkan 30 orang untuk melakukan pemantauan semua proses tahapan Pilkada di Kota Samarinda. Pemantauan meliputi semua tahapan yang ada dengan menempatkan pemantau ditiap kecamatan kota Samarinda,” lanjut Mukti Ali.
Pada pemilu 2019 lalu, KIPP masuk dalam 51 lembaga pemantau yang bersertifikat. KIPP merupakan satu diantara 49 lembaga lokal. Dan dua lembaga lagi adalah lembaga asing saat itu. Demi menjaga kredibilitas sebagai organisasi pemantau pertama dan terbesar pemilu, KIPP Kaltim juga akan membuka posko pengaduan.
“Sehingga masyarakat yang ingin melaporkan terkait pengaduan atau tindak pelanggaran pada proses pilkada khususnya di kota Samarinda bisa langsung ditangani. Kami juga akan berkordinasi dengan seluruh Pengurus KIPP Kabupaten Kota di Kalimantan Timur hingga terselenggaranya pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil,” pungkas Mukti
Pihaknya juga membuka call center bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan via whatsapp di nomor 0811575714.(tim redaksi Diksi)