DIKSI.CO, NUNUKAN – Jajaran Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mengungkap kasus pencurian tiga aki alat berat.
Dalam kasus ini, polisi kembali mengamankan seorang pria bernama YR.
Belakangan pria 33 tahun itu rupanya seorang residivis yang sudah sering keluar masuk bui.
Teranyar, tindak pidana pencurian yang dilakukan YR terjadi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (7/4/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Nunukan, Kompol Karyadi kalau kasus berhasil diungkap setelah korban, yakni pemilik alat berat jenis ekskavator dan buldoser melapor telah kehilangan aki dan mengalami kerugian Rp 5,2 juta.
“Yang pertama kali mengetahui kalau aki alat berat ini hilang itu operator ekskavatornya,” kata Karyadi, Jumat (10/5/2024).
Karyadi merinci, saat operator hendak bekerja di Pangkalan Pelabuhan, dia terkejut sebab mendapati aki kendaraan alat berat telah raib dari tempatnya.
“Setelah itu, pelapor langsung melaporkan hal ini ke atasannya, yang mana merupakan korban, bahwa mesin aki hilang,” ucapnya.
Setelah melaporkan hal itu ke bosnya, pelapor kemudian mengecek aki di alat berat lain.
Benar saja kecurigaan mereka, selain aki milik ekskavator, komponen yang sama di buldser juga menghilang.
Bahkan lampu LED penerangan yang terpasang untuk alat berat tersebut juga ikut raib.
Berangkat dari itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengetahui kalau dalang dibalik raibnya aki alat berat adalah YR.
“Pelaku berhasil diamankan secara paksa saat sedang melintas menggunakan sepeda motornya di sekitar Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur,” terangnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku ialah, pelaku dengan sengaja hunting mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.
Pelaku kemudian, mendapatkan kesempatan dengan memanfaatkan situasi sunyi yang mana TKP tersebut berada di pinggir laut dan sepi, sehingga dengan leluasa pelaku membongkar aki dan Lampu LED penerangan pada alat berat milik korban yang terparkir tanpa penjaga.
“Pengakuannya, pelaku ini membongkar aki tersebut dengan memakai kunci ukuran 12 yang sudah disiapkan pelaku. Setelah itu, barang tersebut dimasukan kedalam karung lalu di angsur dengan memakai sepeda motor yang dipakainya untuk di simpan di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Karyadi menuturkan, kepada polisi, YR mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut untuk memperoleh uang untuk keperluan kebutuhan hidup.
“Pengakuannya, rencananya barang hasil curiannya ini mau di jual,” terangnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YR telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (*)