DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan tengah membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Diketahui saat ini PPDP masih dalam proses pembentukan, yang dimulai sejak 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020, dengan masa kerja dari 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, mengatakan PPDP ini tugasnya akan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) terkait data pemilih, sebagai gambaran awal sebab belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
"Pemutakhiran data pemilih sampai saat ini belum diatur dalam PKPU baru. Tapi setidaknya gambaran awal, petugas berkoordinasi dengan RT," katanya.
Coklit yang akan dilakukan PPDP ini diharuskan untuk turun lansung ke rumah warga satu per satu dan mencocokan dengan data pemilih yang telah ada.