Jumat, 20 September 2024

Rekam Tetangga Mandi dan Ajak Berhubungan Intim, Oknum Satpam di Samarinda Justru Dijebloskan ke Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 26 Maret 2022 4:56

TO saat diamankan petugas Polsek Samarinda Ulu setelah terbukti merekam tetangganya mandi dan mengancam akan menyebarkan video jika tidak ingin diajak berhubungan badan (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang oknum satpam sebuah bank di Samarinda, Kalimantan Timur dipastikan akan mendekam di kurungan besi karena merekam tetangganya yang sedang mandi. 

Informasi dihimpun, pelaku merupakan seorang pria berinisial TO (28). Musabab TO  berurusan dengan kepolisian bukan hanya  perkara merekam tetangganya berinisial LM (25) yang sedang mandi.

Melainkan TO mengancam korban akan menyebarkan video tersebut kalau tak mau diajak berhubungan badan. Akibat niat dan perilaku bejat tersebut, TO akhirnya diringkus petugas dan dipastikan menjadi penghuni hotel prodeo.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi bahwa aksi pelaku merekam korban yang sedang mandi itu terjadi dua tahun lalu. Video itu disimpan dan belakangan dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban berhubungan badan.

"Pelaku merekam dua tahun yang lalu saat korban masih lajang. Saat ini korban sudah menikah dan korban tidak pernah tahu pernah direkam pelaku," ucap Fahrudi, Sabtu (26/3/2022).

Lanjut Fahrudi, setelah dua tahun menyimpan video mandi tetangganya itu, pelaku baru benar-benar melancarkan niat busuknya pada Kamis (18/3/2022) kemarin.

"Saat itu pelaku mengirim pesan kepada korbannya, dia mengaku memiliki rekaman video korban yang sedang mandi. Untuk meyakinkan dia kirimkan screenshoot video itu ke korban," bebernya.

Korban yang terkejut melihat dirinya dalam keadaan separuh bugil, lantas meminta TO untuk menghapusnya. Alih-alih menuruti permintaan korban, TO malah mengancam akan menyebarkan video itu.

"Kalau tidak mau disebar, korban diminta harus mau diajak berhubungan badan terlebih dulu sama pelaku," tambahnya.

Geram dengan perilaku TO, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya korban bersama polisi, sang suami dan orang tuanya mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Samarinda Ulu untuk menciduk pelaku. 

"Kemudian pelaku mengakui perbuatannya, kemudian kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyelidikan lebih," timpalnya. 

Setelah mengakui perbuatannya, TO lantas digelandang menuju Polsek Samarinda Ulu beserta ponselnya sebagai barang bukti untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

"Untuk sementara pelaku masih dilakukan pemeriksaan," pungkas. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews